M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.
Penyidikan kasus korban begal di NTB, Amaq Sinta, yang dijadikan tersangka telah disetop polisi. Begini perjalanan kasusnya hingga penyidikan dihentikan.