Dua terduga pelaku perusakan rumah Nenek Elina diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Polda Jatim, namun identitas dan peran mereka belum diungkap.
Stella Rumengan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia dinilai bersalah menipu anggota DPRD Mojokerto Rp 226 juta dengan modus mengaku Ketua DPC Partai Demokrat.
Kuasa hukum Elina Widjajanti apresiasi Polda Jatim atas penangkapan tersangka pengusiran. Ia akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Propam.
Nenek Sumini, 72 tahun, jadi korban perampokan di Magetan. Pelaku mengaku akan mengajaknya ke pengajian, namun malah meminta uang paksa. Pelaku sudah ditangkap.
Menteri Sosial Gus Ipul menanggapi kasus pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya. Ia menegaskan perlunya perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia.