Kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) di rumahnya Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, berujung penetapan dua tersangka. Satu tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto telah ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya, M Yasin anggota ormas masih diburu.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, Selasa (30/12/2025) dilansir detikJatim.
Tersangka Samuel, lanjut Widi, diduga telah menginstruksikan Yasin yang merupakan anggota ormas untuk mengusir Nenek Elina yang berujung dengan perusakan dan tindak kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widi mengaku sudah mengendus keberadaan Yasin. Dia yakin Yasin segera ditangkap dalam waktu dekat.
"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tandas Widi.
Diberitakan sebelumnya, rumah Elina diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
(aku/dil)
