Polisi mengungkap modus perampokan money changer di Bali oleh dua warga negara asing (WNA) bernama Tajaddin Hajiyev (35) dan Evgeniy Viktorovich Pak (34).
Keluarga GS, korban persekusi di Sukabumi, menolak restorative justice dan ingin proses hukum berlanjut. Mereka mendesak keadilan bagi GS yang terluka.