OJK secara khusus memberikan perpanjangan periode pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali hingga Maret 2024.
Gunung Semeru statusnya telah diturunkan dari Awas menjadi Siaga. Pengungsi sudah dipersilakan pulang ke rumah tapi diminta tetap mengikuti imbauan pemerintah.