Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, vaksin CanSino ditetapkan sebagai vaksin haram.
MUI kembali mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Fatwa MUI itu menetapkan bahwa vaksin CanSino Biologics Inc China, Convidecia, adalah haram.
Kemenkes RI segera menerbitkan regulasi yang mengatur riset soal ganja untuk kebutuhan medis. Nantinya, tanaman ini akan disesuaikan dengan fungsi medisnya.
Ada perbedaan penetapan tanggal Idul Adha 2022 di Indonesia akibat perbedaan metode yang digunakan. Ini ketetapan hasil sidang isbat, NU, dan Muhammadiyah.