Wabah PMK Jelang Idul Adha 2022, MUI Sarankan Sembelih Hewan Kurban di RPH

ADVERTISEMENT

Wabah PMK Jelang Idul Adha 2022, MUI Sarankan Sembelih Hewan Kurban di RPH

Devi Setya - detikEdu
Kamis, 30 Jun 2022 13:15 WIB
Sapi perah diprioritaskan Pemkot Sukabumi untuk disuntik vaksin PMK. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kaki pada hewan ternak.
Ilustrasi sapi yang akan jadi hewan kurban saat Idul Adha Foto: Siti Fatimah/detikcom
Jakarta -

Menjelang Idul Adha 2022, wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak berhasil menyita perhatian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan tanggapan serta arahan terkait proses penyembelihan hewan kurban.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menjelaskan hewan ternak yang akan dijadikan kurban haruslah memenuhi syari agar menjadi nilai ibadah yang sah. "Hewan kurban yang sah, diantaranya harus sehat, kuat dan merupakan hewan terbaik," ujar Amirsyah saat menghadiri webinar yang digelar Kominfo (29/6).

Terkait wabah PMK yang sedang melanda, lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan untuk hewan ternak yang memiliki gejala klinis ringan seperti keluar air liur, kaki atau kukunya terdapat sedikit luka, maka masih sah dijadikan hewan kurban asalkan kondisinya masih kuat dan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lain halnya jika kondisi hewan kurban sudah lemah, lesu, kurus, sakit dan bahkan tidak mau makan, maka hewan ternak seperti ini tidak sah dijadikan kurban.

Amirsyah juga menyarankan untuk melakukan proses penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) demi menjamin kesehatan dan kebersihan daging hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Tata cara penyembelihan hewan kurban harus sesuai, baik itu secara teknis maupun secara syari. Proses penyembelihan harus aman dan higienis sehingga dianjurkan dipotong di tempat resmi seperti RPH yang sudah terstandarisasi. Hal ini juga memudahkan para jamaah untuk menghindari kotoran yang bisa mengganggu lingkungan," jelas Amirsyah.

Jika berada di daerah yang jauh dari RPH, Amirsyah menghimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Termasuk menyediakan tempat yang bersih untuk proses penyembelihan serta memastikan hewan kurban ditangani oleh tenaga profesional.

"Tidak semua daerah ada RPH yang dapat dijangkau. Kalau ada pedesaan yang jauh jaraknya dari RPH jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Juru sembelih harus profesional, tidak boleh sembarangan dan kalau bisa punya sertifikat," lanjut Amirsyah.

Dikutip dari laman resmi MUI (29/6) MUI sudah menyusun panduan ibadah kurban 1443 H bagi muslim di Indonesia. "Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Penyusunan pedoman tersebut melibatkan sejumlah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) hingga Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut Niam, penjelasan para ahli diperlukan untuk mengetahui kondisi penyakit zoonosis ini.

Denny Widaya Lukman, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementan menambahkan, masyarakat muslim dapat melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) maupun tempat dengan izin penyembelihan dari pemerintah daerah.

"Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan," kata Denny.

Risiko penularan yang dimaksud, menurut penuturan Denny, adalah penularan virus PMK hewan kurban yang dapat mencemari lingkungan. Meski demikian, anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Kurban ini menegaskan, virus PMK tidak akan menular pada manusia.




(dvs/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads