Perubahan iklim memaksa para nelayan di Anggana mengubah mindset mereka tentang pendidikan. Anak-anak disekolahkan demi memupuk peradaban peduli lingkungan.
M Adi, pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Adi terbukti turut serta membunuh korban.
Sebanyak 26 komputer milik SMPN 2 Parigi raib dicuri oknum guru inisial AR (45). Alhasil, sekolah pun kini terpaksa meminjam komputer ke Pemkab Pangandaran.
Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat hari ini, Selasa (5/9). Mulai dari aksi baku hantam pelajar hingga batalnya proyek TPST Cicabe Bandung.
Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 di Mojokerto dijaga 54 polisi. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.