Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Negeri di Surabaya segera dibuka Mei 2024. Tahun ini PPDB jalur zonasi bakal diperketat. Salah satunya untuk mencegah kasus titip atau pindah Kartu Keluarga (KK) agar bisa sekolah yang diinginkan.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang pindah KK Surabaya belum satu tahun, bakal dicek secara dadakan. Nantinya, rumah CPDB sesuai dengan alamat yang tertera KK akan didatangi petugas. Ini untuk memastikan calon siswa tersebut benar tinggal di alamat tersebut atau tidak.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya. Selain itu, juga akan berpatok pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antisipasinya kita PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil. Data anak nanti searching-nya NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Yusuf, Selasa (23/4/2024).
Dispendik menggandeng Dispendukcapil untuk mengecek data CPDB akurat. NIK CPDB juga akan dicocokkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.
"NIK di-searching, nanti keluar pilihan sekolah wilayahnya masing-masing. Tapi di situ kita beri batasan, anak punya harapan misal 4 sampai 5 sekolah, nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah)," ujarnya.
Dari NIK tersebut, Dispendukcapil akan mengetahui di mana alamat tinggal CPDB, termasuk sebelumnya sekolah di mana. Contohnya, PPDB SMP negeri bagi CPDB di wilayah Surabaya Timur, ketika NIK di-input ke laman pendaftaran PPDB, maka akan muncul pilihan sekolah sesuai zonasi seperti SMPN 30, SMPN 52, dan SMPN 19.
Sementara Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto akan melakukan filter dan selektif permohonan pindah penduduk. Apalagi untuk kepentingan PPDB SDN dan SMPN.
"Terhadap permohonan penduduk pindah masuk Kota Surabaya itu kita lakukan filter dan seleksi betul. Jadi kadang ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya, itu banyak kita tolak karena alasannya tidak benar," kata Eddy.
Ia menyebut banyak warga yang mengajukan pindah alamat ke wilayah kecamatan lain yang masih dalam satu KK Surabaya. Misalnya, sebelumnya KK di Kecamatan Tandes mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.
"Itu kita cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ? Kita cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ. Kadang (rumah) bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kita setujui, kita lakukan seleksinya di situ," jelasnya.
"Jadi pengajuan pindah itu kita selektif betul, karena banyak pengajuan pindah masuk ke Kota Surabaya mulai bulan Januari 2024," pungkasnya.
(hil/dte)