detikNews
Video: Paslon Kalah Sama Kotak Kosong Boleh Nyalon Lagi di Pilkada Ulang!
KPU mengatakan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong diperbolehkan maju lagi di pilkada ulang. Pilkada ulang rencananya akan dilakukan 27 Agustus 2025.
Jumat, 13 Des 2024 20:05 WIB