Pemuda di PALI Bobol 4 Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai Mabuk Lem

Sumatera Selatan

Pemuda di PALI Bobol 4 Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai Mabuk Lem

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 13 Des 2024 19:00 WIB
Polisi menunjukkan kotak amal yang dicuri pemuda di PALI
Polisi menunjukkan kotak amal yang dicuri pemuda di PALI (Foto: Dok Polsek Talang Ubi PALI)
PALI -

Seorang pemuda inisial DAS (19) di Kabupaten Penungkal Abad Lematang Ilir (PALI), ditangkap polisi usai membobol 4 kotak amal Masjid di Kecamatan Talang Ubi. Polisi mengungkap uang hasil curian dari kotak amal tersebut digunakan tersangka untuk mabuk-mabukan lem aibon.

Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi PALI Ipda Jan Harianto Sihombing mengatakan tersangka DAS ditangkap di rumahnya pada Senin malam (9/12/2024) pukul 21.00 WiB, tepat di Desa Talang Nanas Kecamatan Talang Ubi.

"Penangkapan itu kita lakukan usai kami menerima laporan kehilangan 2 kotak amal dari marbot masjid Al Muchlisin Komperta Pendopo Talang Ubi pada Senin (9/12/2024) pagi,"katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini saat melakukan aksinya terekam kamera CCTV masjid Al Muchlisin, dengan rekaman CCTV tersebut kita bisa dengan cepat menangkap tersangka," sambungnya.

Sihombing menjelaskan dalam aksinya tersangka bergerak pada pukul 05.00 WIB, seorang diri dengan menggunakan sarung kemudian mencuri 2 buah kotak amal lalu membawanya dengan cara di bawah nya ditutupi menggunakan sarung itu.

ADVERTISEMENT

"Aksi pencurian terakhir dilakukan tersangka di masjid Al Muchlisin dan diketahui oleh Marbot Masjid pada pukul 08.30 Wib," ungkapnya.

Masih kata Sihombing dari pengakuan tersangka uang yang didapat dari hasil membobol kotak amal itu digunakan tersangka untuk beli lem Aibon.

"Lem itu digunakan tersangka untuk mabuk ditambahkan dengan minuman tuak," ujarnya

Ditambahkan Sihombing, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah kotak amal, 3 kaleng lem Aibon, satu botol tuak dan pecahan uang kertas sisa hasil curian yang disimpan di rumah tersangka.

"Selanjutnya tersangka kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"tutupnya.




(mud/mud)


Hide Ads