BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Surya Inti Permata 7 tahun silam. Peringatan itu terkait HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
Penguatan struktur organisasi KKP dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian dinilai langkah tepat dan visioner.