detikJatim
PNS Gadungan Tukang Gendam di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara.
Rabu, 30 Okt 2024 18:51 WIB