Bisnis Didit Purwanto (41) menyewakan kamar kos untuk pasangan mesum di Jombang, akhirnya dibongkar polisi. Pria asal Desa Pesanggrahan, Gudo menyewakan ke pelanggan dengan tarif tarif Rp 40 ribu per jam.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan Didit menawarkan kamar kos untuk pasangan mesum melalui Facebook. Bisnis haram Didit ini akhirnya terendus polisi pada Kamis (18/7).
Polisi pun menggerebek kamar kos yang disewa Didit di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang pada Kamis (25/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benar saja, kamar kos tersebut sedang dipakai pasangan mesum berinisial NT dan AKD. Menurut Kasnasin, pasangan mesum ini menyewa kamar dari Didit dengan tarif Rp 90.000 untuk 3 jam.
"Pelaku DP (Didit Purwanto) beserta pasangan mesum kami amankan ke Polres Jombang," terangnya kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Selain menangkap Didit, polisi juga menyita barang bukti 3 ponsel, uang Rp 100.000 dan tisu. Didit dijerat dengan 296 KUHP tentang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul untuk orang lain.
"Ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp 15 ribu," tandas Kasnasin.
(abq/iwd)