Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Nisdu Apriana, ditangkap polisi terkait kasus penggelapan mobil rental. Dia sempat ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur namun akhirnya kasus berakhir damai.
Kasus ini berawal saat Nisfu mendatangi korban untuk menyewa mobil jenis Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi VE 1055 YH.
"Iya dia ini menyewa mobil atau merental, mobilnya jenis Toyota Avanza. Mobil itu disewa dengan harga Rp 350 ribu kemudian digelapkannya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dikutip dari detikSumbagsel, Sabtu (6/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil rental itu lalu digadaikan pelaku seharga Rp 35 juta melalui Facebook.
"Berselang setengah jam kemudian, NA kemudian langsung menggadaikan mobil itu melalui Facebook kepada P dengan harga Rp 35 juta. P ini masih belum diketahui keberadaannya," tutur Umi.
Korban Suharto yang mengetahui mobilnya digadaikan, langsung membuat laporan polisi. Tak lama, Nisfu Apriana lalu diamankan.
"Korban yang tahu mobilnya digadaikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Karang Timur dan pelaku pun diamankan," tutur Umi.
Akhir Kasus
Kasus ini akhirnya berujung penyelesaian damai. Pelaku Nisfu Apriana bersedia mengganti kerugian atas penggelapan mobil milik korban Suharto.
"Benar, perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berakhir damai antara korban dan juga pelapor," ungkap Umi.
"Korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan pelaku pun telah mengganti kerugian atas peristiwa ini seluruhnya," bebernya.
(ams/ams)