detikJabar
Vonis 15 Tahun Penjara Dukun Perenggut Nyawa di Karawang
Dukun pengganda uang, dan anaknya yang membunuh karyawan RSUD Karawang akhirnya divonis 15 tahun bui, akibat tindakan pidana yang dilakukannya tahun lalu.
Rabu, 14 Agu 2024 20:20 WIB