Ramadan 2022 sudah di ambang pintu umat Islam. Sudah selayaknya muslim melakukan persiapan, termasuk memperbaiki bacaan doa iftitah dan takbiratul ihram.
Pria di Aceh, Y, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak kandungnya berusia 15 tahun. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Seorang pria di Kota Subulussalam, Aceh, ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa anak kandungnya. Aksi bejat itu diduga telah terjadi selama 2 tahun.
MA memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh, M, dengan hukuman 200 bulan penjara. M dijebloskan ke penjara setelah sempat divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho.