Seorang pria berinisial ME (43) di Aceh Tamiang didakwa karena memperkosa anak kandung yang masih berusia 13 tahun selama tiga tahun. ME dihukum 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Dilihat detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, Senin (26/9/2022), putusan itu diketuk hakim tunggal Dangas Siregar. Dalam persidangan, ME dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
ME dijerat dengan Pasal 49 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan ke-satu Penuntut Umum. Pasal 49 mengatur hukuman bagi pemerkosa yang memiliki hubungan mahram dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa dengan uqubat tazir penjara selama 180 bulan," ketuk hakim pada Kamis (22/9).
Kasus dugaan pemerkosaan itu disebut terjadi saat korban sedang tidur di kamar adiknya, Senin (8/5) malam. Tak lama setelah korban di kamar, ME ikut masuk dan meminta korban membantunya.
Korban disebut menolak permintaan tersebut dan pelaku memilih keluar kamar. Berselang sejam kemudian, ME disebut kembali masuk ke kamar lalu memperkosa korban.
"ME memperkosa korban di dalam kamar dan saat itu kondisi kamar gelap," kata Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo kepada wartawan, Kamis (12/5).
Untung mengatakan, korban mengalami trauma akibat perbuatan bejat ayahnya tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek dan polisi menciduk ME.
"Tersangka ini sudah tiga tahun tidak tinggal bersama istrinya karena sang istri menjadi TKI di Malaysia. ME di rumah tinggal bersama anak-anaknya," ujarnya.
(Agse/dpw)