Syarat naik pesawat terbaru telah dirilis pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru. Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster.