Dua pria ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pengacara Aris Munadi di Banyumas. Mereka terancam hukuman mati setelah merencanakan eksekusi di tujuh lokasi.
Dua terdakwa narkotika, Basri dan Eko, dituntut hukuman mati oleh JPU di Palembang. Mereka terlibat dalam peredaran 4 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.