PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan ini terkait pembatalan perdamaian dan utang yang belum terbayar.
Nasib pahit dialami raksasa tekstil Sritex di awal 2025. Perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini resmi menutup total pabriknya Sabtu 1 Maret.