Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri mulai Desember 2025.
Diskominfo Sragen menggelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' untuk edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Pelajari ciri dan dampaknya di sini.
BPS Pangandaran mencatat pengeluaran masyarakat lebih tinggi untuk rokok dibanding kebutuhan pokok. Rokok menyentuh Rp 125.812, sementara beras Rp 121.729.
Mahasiswa UMY, Reihan, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.