Dia kecewa atas putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban, dan malah mengembalikan barang bukti ke Doni serta sisa barang bukti yang disita negara.
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik pada lebaran 2021. Namun terdapat beberapa orang yang tetap bisa melakukan mudik tanpa perlu merasa khawatir.
Korban Doni Salmanan mengamuk di dalam ruang sidang akibat terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. Ini alasan korban ngamuk.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan. Korban penipuan mengaku kecewa atas vonis itu.