Abdul Kohar, pelaku pemukulan Nenek Asyah yang dituduh penculik, ditangkap di Cianjur. Dua tersangka kini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pria berinisial DH menganiaya anaknya yang berusia 1,5 tahun. Kini, kondisi balita membaik setelah perawatan, sementara ayahnya ditahan sebagai tersangka.
Pria bernisial WD divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli keponakan iparnya di Mojokerto. Kasus terungkap setelah korban melapor.