Polda Bali menangkap KA, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka dituduh menjual Bio Solar dengan keuntungan pribadi, merugikan negara Rp 30 juta.
Polri turun tangan memantau dan mengecek langsung ketersediaan dan jalur pasokan LPG 3 kg. Hal ini menyusul keluhan sulitnya mendapat gas melon tersebut.