WN India Dideportasi dari Nunukan karena Overstay

WN India Dideportasi dari Nunukan karena Overstay

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 26 Mei 2025 22:40 WIB
WN India dideportasi usai kedapatan overstay di Nunukan.
WN India dideportasi usai kedapatan overstay di Nunukan. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Nunukan
Nunukan -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India. Pria berinisial AK (35) asal S Agarpuri, Tamil Nadu ini melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas izin di Indonesia atau overstay.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, mengatakan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025.

AK melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa WNA yang tidak segera meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir dapat dideportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses deportasi dilakukan sesuai prosedur, mulai dari keberangkatan di Nunukan hingga penyerahan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta. AK diterbangkan ke Mumbai menggunakan IndiGo Airlines," ujar Fredy kepada detikKalimantan, Senin (26/5/2025).

Fredy memastikan semua tahapan berjalan lancar. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, paspor AK diserahkan kepada petugas imigrasi bandara untuk penerbitan izin keluar. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, AK diserahkan ke pihak maskapai dan diberangkatkan menuju Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai.

"Kami terus memperketat pengawasan terhadap WNA di wilayah perbatasan untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian," tegas Fredy.

Imigrasi Nunukan juga berkomitmen memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mencegah dan menangani berbagai pelanggaran keimigrasian.

"Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan di wilayah perbatasan," tambahnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads