Pria berinisial SB ditangkap di Makassar karena menipu calon penumpang kapal Pelni dengan menjual tiket palsu seharga Rp 1,8 juta. Pelaku adalah residivis.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata sudah bebas bersyarat sejak April tahun ini. Dia kembali menghidupkan lagi padepokannya dengan aktivitas keagamaan.