Korban penipuan 'si raja tega' asal Tasikmalaya yakni Samsul Hayatuloh (29) terus bertambah. Catatan terbaru dari pihak kepolisian, 10 sepeda motor hasil penggelapan milik kuli bangunan yang sedang mencari pekerjaan diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan 10 sepeda motor disembunyikan Samsul. Hal ini menjadi indikasi bahwa Samsul telah merugikan 10 orang kuli bangunan.
"Update hasil pengembangan terhadap tersangka SH ini ada barang bukti sepeda motor totalnya 10 unit," katanya, Minggu (18/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya di Tasikmalaya, Jajang mengatakan pengembangan kasus yang dilakukan polisi terhadap tersangka Samsul sampai ke wilayah Kecamatan Malangbong Garut hingga ke Kecamatan Bojong Gambir Kabupaten Tasikmalaya.
"Pengembangan sampai ke Garut dan Tasik selatan, pelaku penjual dan menyembunyikan kendaraan hasil kejahatan ke wilayah-wilayah itu," ungkap Jajang.
Menurut Jajang, pengungkapan kasus oni dilakukan unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya dan dibantu anggota Polsek-Polsek yang menerima laporan korban kejahatan Samsul.
"Ditangani tim gabungan, TKP nya banyak dan menyebar di berbagai wilayah," terang Jajang.
Dalam kasus ini, korban kedua yang sudah berhasil dirunut oleh polisi adalah Dedi Supriadi (49) warga Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.
Sama seperti korban sebelumnya, Dedi juga awalnya termakan postingan Samsul yang menawarkan pekerjaan proyek bangunan. Setelah diajak bertemu, Dedi diperdaya oleh Samsul sehingga sepeda motornya dibawa kabur.
"Modusnya sama dan calon korbannya adalah buruh bangunan yang sedang mencari pekerjaan. Jadi memang ironis sekali, orang yang sedang mencari pekerjaan justru dia tipu dan diambil sepeda motornya," jelas Jajang.
Seperti diketahui, Samsul sendiri merupakan warga Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum menjadi penipu dia juga merupakan buruh harian lepas. Namun belakangan dia berubah menjadi penipu ulung, sehingga menyebabkan banyak kuli bangunan kehilangan sepeda motornya.
Perjalanan kriminal Samsul terhenti. Samsul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dia kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
"Tersangka sudah ditahan, akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP," kata Jajang
Berikut 10 sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan Samsul 'si raja tega':
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-ride ( LP Polsek Pagerageung)
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam ( LP Polsek Tawang)
- 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah (LP Polsek Indihiang)
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi (LP Polres Tasikmalaya Kota)
- 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu (LP Polres Tasikmalaya Kota)
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat deluxe warna abu (LP Polsek Cikoneng)
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Fi warna hitam
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Fi warna biru
- 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih
- 1 unit sepeda motor merk Honda Revo
(wip/dir)