Kasus Pencurian-Perlindungan Anak Dominasi Perkara di Kejari Batam Tahun 2024

Kepulauan Riau

Kasus Pencurian-Perlindungan Anak Dominasi Perkara di Kejari Batam Tahun 2024

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 21 Des 2024 13:29 WIB
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi saat keterangan penanganan kasus pidana umum selama 2024. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi saat keterangan penanganan kasus pidana umum selama 2024. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat kasus pidana umum mendominasi penanganan perkara. Kasus pencurian menempati peringkat pertama dengan 277 perkara, diikuti oleh kasus perlindungan anak sebanyak 130 perkara, serta kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 104 perkara.

"Ada 10 perkara yang mendominasi ditangani, ada tiga tertinggi yakni pertama kasus pencurian ada 277 perkara, kasus perlindungan anak dengan 130 perkara dan kasus penipuan penggelapan dengan 104 perkara," kata Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra, Sabtu (21/12/2024).

Iqram mengatakan untuk perkara tindak pidana pencurian di tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun terdapat 251 perkara sedengankan di tahun 2024 terdapat 227 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara tindak pidana perlindungan anak tahun 2023 sebanyak 133 perkara, sedangkan di tahun 2024 turun tiga perkara menjadi 130 perkara. Penipuan penggelapan tahun ini 104 perkara dan tahun lalu 76 perkara," ujarnya.

Iqram menjelaskan kasus narkotika juga masuk dalam 4 teratas yakni dengan 95 perkara, lalu penganiayaan 75 perkara. Selain itu kasus pekerja migran Indonesia, perjudian online hingga laka lantas juga masih cukup ramai di tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Pekerja Migran Indonesia 51 perkara, KDRT 17 perkara, perjudian 16 perkara, perjudian online 15 perkara dan laka lantas 7 perkara," ujarnya.

Iqram menerangkan dari banyak perkara yang ditangani da beberapa perkara yang menjadi perhatian publik. Diantaranya perkara Rempang, kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, kasus kapal MT Arman hingga kasus penyalahgunaan narkoba oleh eks Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar. Lalu kasus judi online dengan 7 tersangka yang masih berproses di persidangan.

"Yang paling menyita perhatian publik adalah perkara Rempang, perkara lingkungan hidup MT Arman hingga dan beberapa kasus lainnya," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan secara keseluruhan capaian kinerja bidang tindak pidana umum melebihi target yang ditetapkan. Ia menyebut rata-rata capaian di atas 100 persen.

"Misalnya pra penuntutan target 600 perkara realisasi ada 1016 perkara atau mencapai 169 persen. Penuntutan target 500 perkara realisasi 852 perkara atau 170 persen. Eksekusi target 450 perkara realisasi 832 perkara atau 185 persen," ujarnya.

Kasna mengakui untuk capaian pemberian restorative justice tahun ini tidak mencapai target, dimana ditargetkan 10 perkara dan baru terealisasi 6 perkara.

"Untuk RJ ini banyak persyaratan yang harus dipenuhi, misal yang bersangkutan belum pernah di hukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Selain itu proses RJ di kejaksaan tidak sama dengan instansi lain, kami melakukan pengajuan berjenjang hingga Kejaksaan Agung baru diputuskan apakah layak atau tidak. Kemarin ada satu perkara kita yang ditolak untuk diberikan RJ," ujarnya.

Kasna mengatakan pencapaian penanganan perkara pada tahun ini tidak menjadikan pihaknya berpuas diri. Menurutnya perolehan saat ini untuk peningkatan pelayanan di tahun 2025 mendatang.

"Dalam capaian akhir tahun ini apa yang menjadi kekurangan akan kita lakukan perbaikan untuk menuju Kejari Batam yang lebih baik lagi kedepannya. Dan ini tak terlepas dari peran semua pihak," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads