Polisi menetapkan pegawai bank berinisial AR, sebagai tersangka pencabulan delapan remaja laki-laki. Berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Seorang ayah berinisial AM di Gowa, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah membela anak perempuannya yang menjadi korban pencabulan.
Siswi SMK di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan. Ia dicabuli AS yang datang ke rumah korban untuk menagih utang pada orang tua korban.