Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Munir ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur yang juga tetangganya sebanyak 10 kali. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari detikSumbagsel, Munir merupakan warga Kabupaten Lampung Utara. Polisi menangkapnya pada pada Minggu (8/6/2025) setelah dilaporkan oleh warga setempat.
"Kami amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (72), yang bersangkutan kami bawa dari rumahnya setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga," katanya, Jumat (13/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan Kakek Munir terhadap korban ini telah dilakukan sebanyak 10 kali. Tindakan bejat itu selalu dilakukan di rumah Munir.
"Hasil pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami," ungkapnya.
Apfryyadi menyebut terungkapnya kasus ini ialah setelah keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.
"Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga korban hingga akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka sampai akhirnya berujung penangkapan," jelasnya.
Munir kini ditahan di Mapolres Lampung Utara. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Sudah ditahan, M dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.
(bai/bai)