Seorang wanita di Sukoharjo melaporkan suaminya karena merasa ditipu. Sang suami menikahinya menggunakan KTP palsu. Ijazah UGM yang dipamerkan juga palsu.
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.
Terdakwa Resa Andrianto mengajukan pleidoi di PN Gresik, berharap bebas dari tuduhan pemalsuan dokumen. Dia melaporkan ayahnya sebagai buron dalam kasus ini.
Mbah Tarman, 74, mengaku cek mahar Rp 3 miliar hilang dan rekeningnya kosong. Ia juga terseret kasus dugaan penipuan bisnis cengkeh. Simak fakta lengkapnya!