SPMB 2026, Ini Jalur Masuk Sekolah dan Dokumen yang Dibutuhkan

SPMB 2026, Ini Jalur Masuk Sekolah dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jihan Navira - detikJatim
Sabtu, 31 Jan 2026 03:00 WIB
SPMB Jatim 2025.
SPMB Jatim. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Menjelang tahun ajaran 2026, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi perhatian orang tua dan calon siswa. Sistem yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2025 ini mengatur proses masuk sekolah melalui prinsip transparansi, keadilan, serta penyesuaian kebutuhan daerah.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur pendaftaran, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut penjelasan jalur masuk sekolah beserta berkas yang perlu disiapkan sejak awal.

Apa Itu SPMB?

SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu rangkaian proses penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dirancang secara terintegrasi dan berkelanjutan mulai perencanaan hingga pelaksanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang lebih bermutu, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan SPMB berlandaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku untuk satuan pendidikan formal, meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

ADVERTISEMENT

Apa Bedanya SPMB dengan PPDB?

Dilansir Kemendikdasmen, SPMB bertujuan menghasilkan pendidikan yang bermutu untuk semua dengan memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon.

SPMB mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah. Dengan cakupan pengaturan yang lebih luas, SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan satuan pendidikan swasta, dan integrasi teknologi.

Perubahan terminologi pada SPMB dengan penekanan istilah "murid" bertujuan untuk program yang lebih inklusif, mencakup murid di berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.

Tujuan SPMB

SPMB dirancang untuk memastikan seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan berkualitas. Berikut tujuan SPMB yang perlu diketahui.

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
  • Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Mendorong peningkatan prestasi murid.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Manfaat SPMB

SPMB tidak hanya menghadirkan sistem penerimaan murid yang lebih terstruktur, tetapi juga membawa sejumlah manfaat bagi murid dan masyarakat luas. Berikut manfaat utama SPMB.

  • Membuka peluang pendidikan bermutu di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
  • Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Mengurangi manipulasi data melalui integrasi teknologi.
  • Murid untuk berkompetisi secara sehat dalam Jalur Prestasi.

Jalur Penerimaan SPMB

Terdapat empat jalur yang tersedia bagi calon murid yaitu melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi. Berikut ini penjelasan masing-masing jalur penerimaan SPMB.

1. Jalur Domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur ini menggantikan sistem zonasi PPDB yang didasari rayon wilayah administratif dengan prioritas jarak terdekat dari sekolah sehingga dapat mencegah pemalsuan domisili

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas

3. Jalur Prestasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

4. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Perlu diketahui, tidak semua jalur tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan formal. Penerimaan murid baru dengan jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi dilaksanakan untuk SD, SMP, dan SMA. Khusus untuk penerimaan murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan jalur prestasi.

Satuan Pendidikan yang Mengimplementasikan SPMB

Meski diterapkan secara nasional, tidak semua satuan pendidikan formal mengikuti skema penerimaan murid baru melalui empat jalur dalam SPMB. Beberapa jenis sekolah mendapatkan pengecualian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut.

  • Satuan Pendidikan kerja sama
  • Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Satuan Pendidikan berasrama
  • Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum SPMB

Sebelum mendaftar melalui jalur yang tersedia, calon murid perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB. Ketentuan ini menjadi dasar kelayakan peserta untuk mengikuti proses penerimaan murid baru.

  • Persyaratan Umum pada TK Calon murid berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
  • Persyaratan Umum pada SD Calon murid berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
  • Persyaratan umum SMP berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah lulus SD/sederajat.
  • Persyaratan umum SMA/SMK berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah lulus SMP/sederajat.

Persyaratan Khusus SPMB

Selain persyaratan umum, calon murid juga harus memenuhi persyaratan khusus dalam pendaftaran SPMB. Berikut ini persyaratan khusus mendaftar SPMB sesuai dengan masing-masing jalurnya.

1. Jalur Domisili

  • Melengkapi Kartu Keluarga dengan ketentuan:
    • Calon murid harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
    • Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Surat keterangan domisili yang diterbitkan pihak berwenang sebagai pengganti kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial).

2. Jalur Afirmasi

  • Bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang mendaftar pada jalur afirmasi, perlu melengkapi:
    • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
    • Adapun dokumen lain yang dapat digunakan harus berkaitan dengan bukti bahwa calon murid berasal dari keluarga tidak mampu.
    • Namun kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tersebut tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Bagi calon muridpenyandangdisabilitas yang mendaftar pada jalur afirmasi, perlu melengkapi:
    • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
    • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3. Jalur Prestasi

Pendaftar pada jalur prestasi adalah anak usia sekolah berprestasi yang berasal dari dalam wilayah penerimaan murid baru maupun di luar wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur prestasi yang dapat dimanfaatkan dalam pendaftaran jalur prestasi terdiri atas prestasi akademik dan prestasi non akademik. Prestasi akademik dapat berupa berikut.

  • Nilai rapor pada lima semester terakhir
  • Hasil tes terstandar

Penggunaan rapor disertai dengan melampirkan peringkat murid sebagai salah satu filter untuk mengerucutkan murid berprestasi secara akademik dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. Sementara prestasi non akademik dapat menyertakan bukti-bukti berikut.

  • Bukti keikutsertaan dan/atau penghargaan di bidang olahraga, kesenian, dan bidang lainnya yang diberikan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Bukti pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.

4. Jalur Mutasi

Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tidak mengatur kriteria lembaga, instansi, atau perusahaan bagi orang tua murid. Namun, sepanjang tempat bekerja orang tua/wali dapat dibuktikan keabsahannya, dapat diakui dan dipergunakan surat penugasan tersebut dalam jalur mutasi.

Kementerian juga tidak membatasi perpindahan tersebut pada wilayah administrasi tertentu. Bagi calon murid yang pindah karena tugas orang tua/wali, perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut.

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Bagi calon murid yang berasal dari anak guru, perlu melengkapi:
    • Surat penugasan orang tua sebagai guru
    • Kartu keluarga

Kuota Penerimaan SPMB

Berapa besaran kuota persentase setiap jalur penerimaan SPMB? Setiap jalur penerimaan SPMB memiliki kuotanya masing-masing dengan rinciannya sebagai berikut.

1. Persentase Kuota Jalur Domisili

  • SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2. Persentase Kuota Jalur Afirmasi

  • SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

3. Persentase Kuota Jalur Prestasi

  • SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

4. Persentase Kuota Jalur Mutasi

  • Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Bagaimana Proses Pendaftaran SPMB Dilakukan?

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) melalui kanal resmi yang disediakan Pemerintah Daerah. Calon murid mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jalur yang dipilih.

Apabila fasilitas daring tidak tersedia, pendaftaran dapat dilakukan secara luring (offline) di satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan fotokopi dokumen persyaratan kepada panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan saat mendaftar dengan menunjukkan dokumen asli.

Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads