Penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sebagai tersangka berbuntut panjang. Tim pengacara Nany Widjaja bakal melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim ke ke Divpropam Mabes Polri.
Billy Handiwiyanto. Pengacara Nany Widjaja mengatakan pengaduan itu karena pihaknya menilai penyidik Ditrekrimum Polda Jatim diduga melakukan pelanggaran etik.
"Kami mengadukan dugaan tindakan pelanggaran kode etik para penyidik Unit II Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Polda Jatim yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tanggal 13 September 2024, atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap," kata Billy saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy mengungkapkan penyidik dari kepolisian dinilai abai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan dari Mabes Polri usai melakukan gelar perkara. Meski, hingga kini belum ada keterangan atau siaran resmi dari Polda Jatim perihal tersebut.
"Karena mengabaikan rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Birowassidik mabes polri sesuai dengan surat SP3D tertanggal 25 Maret 2025 dengan nomor surat B/6739/III/RES/7.5/2025/BARESKRIM," terangnya.
Billy lantas meminta kasus tersebut untuk dihentikan. Sebab, masih ada perkara perdata yang mesti dirampungkan kliennya dengan Dahlan Iskan.
"Kami mohon agar dapat diberikan rekomendasi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 13 September 2024, atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap tersebut," tegasnya.
Terpisah, pengacara Dahlan Iskan, yakni Johannes Dipa Widjaja memastikan penetapan tersangka kliennya adalah hoax. Senada, pihaknya juga berencana akan menempuh jalur hukum dalam hal ini ke dewan pers.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut, menurut saya sebagai pengacara tentu membuat rugi dan merusak citra dari klien kami. Untuk itu (pengaduan produk jurnalistik ke dewan pers) kami menunggu Pak Dahlan Iskan pulang dan akan kami bicarakan," kata Dipa.
"Sedangkan untuk laporan balik (ke polisi terkait penetapan tersangka) tidak, karena sampai sekarang tidak ada pernyataan atau siaran resmi dari Polda Jatim terkait itu (penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja)," tandas Dipa.
Sebelumnya, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).
(dpe/abq)