Terdakwa penipuan arisan online, Ernawati, divonis 10 bulan penjara. Korban menilai putusan tidak adil dan JPU ajukan banding untuk tuntutan lebih berat.
Sopir angkot Ahmad Diningrat menjadi pahlawan setelah mengorbankan nyawanya untuk melindungi penumpang dari pencopetan. Kisah heroik ini terjadi di Bandung.