Wajah Hendrik Tibboel tampak serius menyimak putusan sidang melalui telekonferensi di salah satu ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Banyuwangi. Saat itu, pria asal Belanda itu tampak didampingi pengacaranya, Eny Setyowati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara karena terbukti membunuh Nur Hofiani, mantan istrinya. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Hendrik Tibboel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim Agus Suhairi saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan yang dilakukan Hendrik bermula pada Sabtu, 21 Desember 2019. Saat itu, Hendrik menghubungi Nur agar datang ke rumahnya di Lingkungan Gombeng, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Namun permintaan Hendri itu diacuhkan oleh Nur. Baru pada Senin, 23 Desember 2019, perempuan 42 tahun itu kemudian datang ke rumah Hendrik sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu Nur datang dengan mengendarai motor Honda Grand nopol P 5884VG.
Setiba di rumah Hendrik, Nur lantas masuk ke kamar dan meminta uang. Namun permintaan Nur itu ditolak mentah-mentah pria 56 tahun itu. Tak diberi uang, Nur lantas menuju kasur dan tidur pulas hingga mendengkur atau ngorok.
Hendrik yang belum tidur, merasa terganggu dengan dengkuran Nur dan memilih menonton televisi dengan meminum soda dan arak. Namun suara dengkuran Nur bukan hilang malah semakin keras.
Hendrik pun kemudian mondar-mandir keluar masuk rumah kurang lebih sekitar 2 jam. Ia rupanya mencari tali namun yang ditemuinya hanya seutas kabel.
Sekitar pukul 02.50 WIB, Nur yang masih tidur pulas dan mendengkur, Hendrik lantas mendekati dan menjeratkan kabel ke leher Nur. Sedangkan tangannya satunya menekan dan membekap hidung dan mulut hingga Nur lemas tak bergerak.
Saat itulah Hendrik baru melepas jeratan dan bekapan. Mengetahui Nur pingsan, Hendrik sempat berusaha mengakhiri hidupya hingga dua kali dengan meminum obat keras, namun gagal.
Karena hal ini, Hendrik lantas meminta bantuan warga setempat untuk diantarkan ke RSUD Blambangan. Di sana, Hendrik mengaku kepada dokter Sutami bahwa dirinya baru saja meminum tramadol dan minuman keras Cap Tikus.
Tak hanya itu, Hendrik juga mengakui telah membunuh mantan istrinya dan minta diserahkan ke polisi. Tak lama, polisi kemudian datang ke rumah sakit dan menangkap Hendrik. Sedangkan jenazah Nur kemudian dievakuasi dari rumah Hendrik.
Di hadapan penyidik, Hendrik mengaku bahwa Nur merupakan mantan istrinya. Meski demikian, Nur kerap datang menemuinya untuk berhubungan badan dan meminjam uang tapi tak pernah dikembalikan. Hendrik selanjutnya diseret ke meja pengadilan.
Selasa, 29 September 2020, majelis Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP. Hendrik melalui pengacarana kemudian banding hingga kasasi.
Namun seluruh upayanya itu kandas di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Ia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Simak Video "Menikmati Kopi yang Khas, Banyuwangi"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/abq)