Alasan Judi Slot Haram dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Alasan Judi Slot Haram dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 26 Sep 2025 15:30 WIB
Ilustrasi judi slot (repro detikcom)
Foto: Ilustrasi judi slot (repro detikcom)
Jakarta -

Judi slot, sebuah aktivitas yang semakin marak di era digital, menjadi perdebatan hangat, terutama di kalangan umat Islam. Secara umum, judi adalah setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik berupa uang, barang, atau materi lainnya, di mana harta taruhan akan menjadi milik pemenang.

Definisi ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3. Dalam Islam, judi dikenal dengan istilah maysir, praktik yang sudah ada sejak masa jahiliah dan dilarang keras setelah kedatangan Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Judi Slot Online Menurut Islam

Hukum judi, termasuk judi slot online, adalah haram. Keharaman ini berlaku untuk semua bentuknya, mulai dari yang memfasilitasi, menyediakan kupon, melindungi, mempelajari, hingga yang secara langsung melakukannya.

Dalam buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa Allah SWT menyejajarkan larangan maysir (judi) dengan larangan khamr (minuman keras) dalam Al-Qur'an. Ini menunjukkan betapa seriusnya perbuatan ini dalam pandangan Islam.

ADVERTISEMENT

Dalil Keharaman Judi dalam Al-Qur'an

Allah SWT secara tegas mengharamkan judi dalam firman-Nya di surah Al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَاُؚ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ال؎َّيْطٰنِ فَاجْتَنُِؚوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ ال؎َّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ َؚيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالَؚْغْضَاۀءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah:90-91)

Ayat ini dengan jelas menyebutkan judi sebagai perbuatan keji yang berasal dari setan. Menurut Tafsir Kemenag, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan.

Hal ini juga didukung oleh konsep Saad al-Dzariah, yang mencegah segala jalan yang bisa membawa kemudaratan. Termasuk penggunaan sarana seperti mesin slot, seperti dijelaskan dalam buku Ushul Fiqih II oleh Rina Juliana, dkk.

Mengapa Judi Dilarang dalam Islam?

Menurut Imam Al-Qurthubi, ada kesamaan antara judi dan khamr yang membuatnya diharamkan secara bersamaan:

  • Judi adalah perbuatan haram meskipun tidak sampai "memabukkan", sama halnya dengan meminum sedikit khamr tetap haram.
  • Judi dapat melalaikan dari ibadah. Sama seperti khamr yang membuat seseorang lupa, judi juga bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga lalai dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Selain itu, judi dilarang karena alasan-alasan berikut:

  • Merugikan diri sendiri dan orang lain. Hasil dari perjudian adalah uang haram yang bisa membawa dampak negatif, baik secara finansial maupun sosial.
  • Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
  • Melalaikan dari kewajiban beribadah.

Dosa Judi Menurut Islam

Dalam buku Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, dijelaskan bahwa dosa orang yang mempelopori perjudian jauh lebih besar daripada orang yang sekadar bermain. Dosa pemain judi adalah setengah, sedangkan dosa pemelopornya bisa dua kali lipat dan bersifat dosa jariah, yaitu dosa yang terus mengalir selama tempat perjudian tersebut masih beroperasi.

Hal ini dikarenakan tanpa adanya pemelopor, praktik perjudian tidak akan pernah ada. Oleh karena itu, siapa pun yang berperan sebagai "pemimpin" atau pembuat platform perjudian akan menanggung dosa besar yang terus mengalir. Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads