Kompetisi Internasional Raja Abdulaziz ke-45 untuk hafalan, tilawah, dan tafsir Al-Qur'an digelar di Makkah. Ajang ini diikuti peserta dari 128 negara.
Ponpes Besuk mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg, menilai dampak sosial dan moralnya. Keputusan ini diambil tanpa pertimbangan larangan pemerintah.
MUI menjelaskan Fatwa haram terhadap Sound Horeg, menekankan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan. Fatwa bertujuan untuk menjaga harmoni masyarakat.