Muhnawi (46) yang menusuk mantan istri sirinya di Semarang ngaku dendam karena sulit menemui korban selama tujuh bulan terakhir. Ini pengakuan selengkapnya.
Iwan Ridwan, narapidana yang dijebloskan ke penjara atas kasus pengeroyokan ini kedapatan menyelundupkan sabu saat sedang menunggu sidang di PN Bandung.