Mantan Direktur PT Tarumartani, Nur Achmad Affandi, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Pria paruh baya bernama Suhardi (52) diamankan polisi usai kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar. Sepucuk senjata air softgun juga disita dari pelaku
Polres Meranti dan Bea Cukai menggagalkan peredaran 15,8 kg sabu. Selain barang haram itu, kurir bernama Herkules yang diimingi upah Rp 20 juta turut diamankan.
Kriminolog Unud, Gde Made Swardhana, menilai sikap acuh warga Bali memudahkan pelaku kejahatan mendirikan pabrik narkotika. Pengawasan perlu ditingkatkan.