Pemuda bernama Ego Gunawan alias Ego (24) ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Total ada 932,5 butir ekstasi yang disita polisi dari tangan Ego.
Warga Tua Tunu, Pangkalpinang itu diringkus di tempat pencucian motor di Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Taman Sari. Selain ekstasi, polisi juga menyita sabu 1,09 gram.
"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku yakni ekstasi sebanyak 932,5 butir atau seberat 311,78 gram dan 1,09 gram sabu," kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Slamet Ady Purnomo, Sabtu (23/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang haram itu diamankan dari 2 lokasi yang berbeda. Pertama di lokasi penangkapan Ego, jumlahnya ada 32,5 butir ekstasi berikut dengan barang bukti sabu. Ratusan butir ekstasi lainnya didapat di kosnya di Jalan Sumedang, Kacang Pedang.
Ekstasi ini diduga disiapkan untuk pergantian tahun baru nanti. Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti.
"Ada laporan ke kita, kemudian kita tindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti ekstasi dan sabu," terangnya.
Dengan ditemukannya barang tersebut, pelaku Ego tak bisa lagi bersilat lidah. Ia pun mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan," tegasnya.
Slamet menambahkan para orangtua dapat menjaga anak-anaknya dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Warga diminta peka terhadap lingkungan, termasuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.
"Kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," tambahnya.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan pemasok ratusan ekstasi terhadap tersangka. Dalam kasus ini, polisi mengamankan handphone, sepeda motor dan plastik.
Ego dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Kini dia, telah mendekam di sel sementara Mapolda Babel.
(dai/dai)