Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Kuasa hukumnya minta pembebasan, menilai tuntutan tidak adil dan ada konspirasi.
Satreskoba Polres Mojokerto meringkus 2 bandar sabu dan pil koplo jaringan lintas daerah di Jatim. Sebanyak 403,64 gram sabu dan 3.000 butir pil dobel L disita.