Warga Pekanbaru Edarkan Narkoba di Gowa Ditangkap, 1,2 Kg Sabu Disita

Warga Pekanbaru Edarkan Narkoba di Gowa Ditangkap, 1,2 Kg Sabu Disita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 23 Sep 2024 19:46 WIB
Pria berinisial SU (19) asal Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Pria berinisial SU (19) asal Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba di Kabupaten Gowa. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Gowa - Pria berinisial SU (19) asal Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram.

"Total narkotika jenis sabu (yang diamankan) sebesar 1,2 Kg," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gowa di kos-kosan, Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (16/9). Polisi awalnya mendapat laporan dari warga terkait aktivitas SU.

"Jadi pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar," tutur Reonald.

Reonald mengatakan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik. Dalam bungkusan plastik tersebut terdapat paket sabu dalam plastik kecil yang siap diedarkan.

"Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, di dalamnya terdapat satu sachet plastik yang bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram," katanya.

"Kedua satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu di dalamnya terdapat sachet sedang bening yang masing-masing terdapat kristal bening yang diduga sabu dengan berat 733,9853 gram," lanjut Reonald.

Pelaku nekat ke Sulsel untuk mengedarkan narkoba karena menganggap peminatnya banyak. Selain itu, pelaku juga mengaku harga jual barang haram tersebut lebih mahal di Sulsel.

"Karena disitu satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain," terang Reonald.

Reonald mengungkap pelaku SU dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.




(hsr/hsr)

Hide Ads