Buron Sebulan, Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap di Kamar Hotel

Sumatera Selatan

Buron Sebulan, Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap di Kamar Hotel

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 02 Okt 2024 21:20 WIB
Pengedar narkoba di Muara Enim berhasil ditangkap saat bersembunyi di hotel setelah buron satu bulan.
Tersangka pengedar narkoba ditangkap di hotel Muara Enim. Foto: Dok. Polres Muara Enim
Muara Enim -

BH (31), tersangka pengedar narkoba di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di hotel. Dia sempat melarikan diri saat penggerebekan sebelumnya.

BH ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim pada Minggu (29/9/2024). Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo mengatakan tersangka sempat kabur saat digerebek satu bulan lalu di rumahnya di Desa Pulau Panggung.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perdagangan narkoba tersangka," ujarnya, Selasa (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 paket sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca.

"Kami juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi transaksi narkoba milik tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut informasi, rumah tersangka di Desa Pulau Panggung tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Tim bergerak untuk melakukan penggerebekan sebulan lalu.

Sayangnya, tersangka BH berhasil kabur. Meski tersangka melarikan diri, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi maupun barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. BH ditetapkan sebagai DPO dan penyelidikan pun dilakukan untuk menemukan keberadaannya.

Pada Minggu (29/9/ 2024) polisi kembali mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka. BH diketahui berada di Hotel Puspa, Muara Enim. Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Firmansyah, segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersembunyi di salah satu kamar hotel tersebut," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads