Polisi memusnahkan 5,5 kg sabu yang disita dari dua kasus di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direbus.
Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Dalam dua laporan terpisah, kami mengamankan lima bungkus sabu seberat 4,9 kilogram dan satu paket lagi seberat 600 gram," kata Kompol Sastrawan Tarigan dalam keterangannya di hadapan wartawan, Selasa (20/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sastrawan mengatakan dalam dua kasus tersebut pihaknya menangkap tiga orang. Mereka adalah Irwansyah dan Siti Choirunnisa, sebagai kurir, serta Burhan seorang bandar narkoba.
Irwansyah dan Siti Choirunnisa ditangkap di Teluk Nibung dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat 4,8 kilogram, sementara Burhan ditangkap dengan barang bukti 600 gram sabu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Setelah dilakukan pengujian oleh Tim Labfor, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara direbus dan dibuang ke septiktank dengan disaksikan oleh tiga tersangka.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Asahan," ujar Kompol Sastrawan.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Asahan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
(dhm/dhm)