Undang-Undang TNI hasil revisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK membatalkan UU tersebut dan menghukum Presiden serta para Anggota DPR.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa yakini Hasto bersalah.
Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa mengatakan, doa bersama lintas agama ini dilakukan untuk mendoakan agar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan.