Kepala Biro Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardana mengapresiasi putusan PN Pekanbaru tersebut. Menurutnya, ini merupakan putusan yang harus ditaati bersama.
Uang senilai Rp1,7 miliar yang digunakan Baznas untuk tebus ijazah berasal dari zakat yang dibayarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.