PN Pekanbaru Menangkan Gubri Atas Gugatan soal Lembaga Adat Melayu Riau

PN Pekanbaru Menangkan Gubri Atas Gugatan soal Lembaga Adat Melayu Riau

Angga Laraspati - detikSumut
Kamis, 15 Sep 2022 22:18 WIB
Balai Adat Melayu Riau
Foto: Pemprov Riau
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan memenangkan Gubernur Riau (Gubri) atas gugatan putusan perkara perdata Nomor :164/ PDT.G/2022/PN.PBR. Gugatan itu terkait status dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Adapun gugatan itu berasal dari Syahril Abu Bakar dan kawan-kawan. Selain kubu Syahril ada juga LAMR versi H Raja Marjohan yang mendapatkan legalitas dari Gubri.

Sebaliknya, PN Pekanbaru menolak gugatan penggugat, dalam hal ini Syahril Abubakar dan kawan-kawan. Adapun amar putusan tersebut sebagai berikut, yakni pertama menerima eksepsi tergugat I, tergugat Il, tergugat Ill, tergugat IV kewenangan mengadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menyatakan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara Nomor : 164/PDT.G/2022/ PN.PBR. Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.988.000 (Satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Kepala Biro Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardana mengapresiasi atas putusan PN Pekanbaru tersebut. Menurutnya, ini merupakan putusan yang harus ditaati bersama.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, sudah diterima eksepsi para tergugat. Berarti ini tidak dilanjutkan," kata Elly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Meski begitu, Elly tak menampik masih ada upaya lain bagi kubu Syahril dengan menyatakan banding.

"Memang masih ada peluang kalau nantinya dinyatakan banding. Kan masih ada waktu memutuskan banding atau tidak. Kalau saya tak salah diberi waktu hingga 4 Oktober nanti," ungkap Elly.

Meski begitu, Karo Hukum Setdaprov Riau ini menegaskan kalau pun nantinya ternyata ada pernyataan banding atas putusan PN Pekanbaru itu, Pemprov Riau sudah siap.

"Tapi prinsipnya kita siap kalau memang ternyata banding. Tidak ada masalah. Itukan hak semua orang. Yang jelas eksepsi kita sekarang sudah diterima," tutur Elly. (adv)

(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads