Bocah malang berinisial JA (12) dinyatakan positif HIV, JA terinfeksi HIV karena diduga menjadi korban pemerkosaan. Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi) yang mendampingi JA pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Laporan dibuat 29 Agustus kemarin, dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022. Laporan itu dibuat oleh Sekjen Pusat Pertidi, Sriwati," kata Ketua Pertidi David Ang ketika dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Untuk mendampingi JA dalam menghadapi proses hukum, kata David, Pertidi telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum CN Iustitia (Adv. Arianto Nazara, S.H. dan Eben Haezer Zebua, S.H.).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Iustitia dalam menangani kasus JA. Ada dua orang yang menjadi terlapor. Pertidi saat ini masih fokus dalam pemulihan kondisi kesehatan JA," sambungnya.
David pun berharap JA mendapatkan keadilan dari peristiwa yang menimpanya.
Ia sebelumnya menyebut JA dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil tes endorse.
"Terhadap JA sudah dilakukan tes dan dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapat perlakukan pelecehan seksual yang membuatnya positif HIV," ujar David.
Awalnya, kata David, JA mengalami sakit yang tidak sembuh meski sudah diobati. Setelah mendengar cerita dari JA tentang apa yang dialaminya selama bertahun-tahun, maka diputuskan dilakukan tes endorse terhadap gadis malang itu.
"Tenggorokan JA itu berjamur, sudah diobati tapi tidak sembuh. Setelahnya dilakukan tes endorse, dan hasilnya positif HIV," ungkapnya.
Selain melakukan tes endorse, lanjut David, terhadap JA juga dilakukan visum. "Hasilnya ditemukan lubang dubur membesar, seperti disodomi, besar lubang duburnya," tutur dia.
(astj/astj)