detikNews
Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui
Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, divonis 8 tahun penjara.
Jumat, 13 Des 2024 10:50 WIB